Mengenal Apa itu CSMS untuk Pemula

CSMS adalah kepanjangan dari Contractors Safety Management System. Sistem Manajemen Keselamatan bagi perusahaan Kontraktor yang menjadi penilaian penting dalam dunia tender. Kinerja perusahaan dalam penerapan dan pelaksanaan K3 dalam pekerjaannya.

Di era sekarang ini, keselamatan kerja sudah menjadi perhatian yang paling serius selain pekerjaan dan hasil pekerjaan itu sendiri. Hasil pekerjaan yang baik haruslah dinilai oleh proses pekerjaan yang selain berkualitas secara teknis juga harus dibuat secara aman bagi para pekerjanya, bagi lingkungan dll.

Oleh karena itu pemerintah dan juga legislasi telah membuat berbagai dasar peraturan agar dapat diwujudkan suatu pekerjaan yang aman bagi semua. 

CSMS ini adalah salah satu bentuk dari usaha-usaha untuk membuat pekerjaan menjadi lebih aman dan juga terkendali/terencana/terpola.

Unsur utama dari keselamatan kerja adalah tiga hal :

1. Perencanaan

2. Pelaksanaan

3. Evaluasi/feedback. 

Dalam perencanaan sebelum pekerjaan itu diberikan, sebelum tender dan sebelum dimulai pekerjaannya harus diantisifasi sedemikian rupa dengan membuat cara-cara atau aturan-aturan yang harus disiapkan oleh pihak pelaksananya. Kemudian disaat pekerjaan akan dan sedang dimulai sampai dengan pekerjaan itu diselesaikan.

Maka CSMS adalah menjadi sebuah jawaban akan hal tersebut. Langkah-langkah yang harus dipersiapkan dengan standar keselamatan yang ditentukan berdasar resiko bahaya yang mungkin terjadi dalam pekerjaan tersebut.

Maka sebelum dimulai pekerjaan itu, perusahaan pelaksana hendaklah memahami apa itu CSMS, sejauh mana pemahaman tentang CSMS ini sehingga ia bisa bermanfaat bagi tujuan tercapainya pekerjaan yang tanpa kecelakaan atau keruksakan lingkungan dll.

Dalam CSMS perusahaan dituntut untuk menyediakan tool-tool, rencana-rencana K3, dan juga bagaimana mengawasi pekerjaan itu sejak sebelum pekerjaan itu didapatkan hingga pekerjaan itu diselesaikan dengan baik.

Persyaratan-persyaratan keselamatan kerja ini dibuat agar semua pihak bisa benar-benar menerapkan standar kerja yang aman. 

Ada beberapa persyaratan agar suatu perusahaan mendapatkan kelayakan melakukan pekerjaan menurut standar dari CSMS ini, antara lain sbb:

1. Komitmen, Kebijakan dan Kepemimpinan dari Kontraktor dalam pengelolaan K3. 

Hal ini akan berupa keterlibatan aktif dari pimpinan terhadap permasalahan K3, dengan bukti-bukti yang menunjang untuk hal tersebut seperti adanya kebijakan tertulis, slogan K3, kampanye K3 dalam perusahaan, pelatihan terhadap para pekerja lama dan baru. Strategi pelaksanaan K3, hingga budaya K3 ini tidak lagi dipandang sebagai beban perusahaan melainkan sudah menjadi standart dalam bekerja di perusahaan tersebut. 

2. Organisasi, Tanggung Jawab, Sumber Daya, Standar dan Dokumentasi. 

Komitmen tidak berarti tanpa rencana kerja dan aksi kerja. Maka hendaklah point K3 itu bisa di masukkan kepada bagian dari pekerjaan itu sendiri dengan cara memasukkannya ke dalam manajemen dan organisasi di kantor dan juga dilapangan. Harus tersedia petugas pekerja yang menguasai persoalan K3 ini. Sehingga suatu pekerjaan dapat terlaksana tanpa terjadi bahaya yang bisa terjadi. Karena bahaya yang mungkin terjadi tersebut sudah diidentifikasi, dianalisa dan kemudian diberikan standar pekerjaan yang menjamin keselamatan dalam pekerjaan tersebut. Sertifikasi K3 umum mutlak dilakukan, dan penempatan ahli K3 tersebut dalam lingkaran organisasi (struktur organisasi) juga menjadi wajib adanya. 

3. Komunikasi K3, Pelatihan dan Sertifikasi.

Upaya untuk menjadikan perusahaan yang sadar akan pentingnya pelaksanaan K3 ini, maka diharuskan adanya pelatihan-pelatihan K3 yang kemudian dari pelatihan tersebut diharapkan bisa memunculkan kader-kader pembina atau pelaksana dari implementasi K3 itu sendiri. Bentuk-bentuk komunikasi perlu dilakukan, melalui berbagai cara. Antara lain dengan membuat slogan-slogan akan pentingnya sadar keselamatan dalam bekerja, briefing sebelum pekerjaan dimulai dan tool-tool atau SOP yang dibuat untuk menjadi pegangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Flow chart, Intruksi Kerja K3 (IK), IBPPR/HIRADC/HIRAC, JSA (Job Safety Analisis), dll. Uji kompetensi, Upskilling terhadap pekerja baru dst.

4. Manajemen Sub Kontraktor dan Standar K3.

Perjanjian kerja yang dibuat terhadap subkont pun haruslah meliputi bab K3. Selain tentu program K3 yang dibuat pun haruslah bisa tersampaikan kepada semua pihak termasuk personil dan pengurus dari subkont itu sendiri. Metode komunikasi juga sebaiknya bisa dilaksanakan secara benar, serius dan bahkan masuk didalam klausul perjanjian kerja diantara mereka, sehingga sisi keselamatan kerja menjadi isu yang diterima dan dilaksanakan oleh semua lapisan pekerja. Pedoman-pedoman dan prosedur pengelolaan K3 ini harus dibuat dan disampaikan kepada pihak subkont. Lengkap dengan pasal peraturan dari pemerintah dan undang-undang yang terkait K3. yang meliputi UU No. 1 tahun 1970. UU no.13 tahun 2003 "Setiap perusahaan wajib menerapkan system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan system manajemen perusahaan". PP No. 50 tahun 2012 "Penerapan SMK3". Permen 1999 tentang kebakaran, Permen No.2 1992, Permen No.6 tahun 1996, Permen No.4 1987 tentang pembinaan keselamatan P2K3, UUD 1945 Pasal 27.

5. Penanganan Bahaya dan Dampak (HIRADC).

Pengendalian resiko ini dibuat dengan cara visualisasi pekerjaan sebelum pekerjaan itu dimulai dan dituangkan dalam Work Plan atau SOP dan juga dituangkan dalam Format HIRADC/IBPPR itu sendiri. Bahaya apa yang mungkin terjadi, langkah-langkah untuk mencegah bahaya itu terjadi serta cara untuk menjauhkan bahaya itu sendiri. Apa yang dibutuhkan supaya suatu bahaya dalam pekerjaan tersebut bisa dihilangkan. Identifikasi bahaya, Analisa langkah pekerjaan yang harus dipersiapkan, sebagai bagian dari Antisipasi terhadap kemungkinan-kemungkinan bahaya itu terjadi. Sebelum pekerjaan dimulai, sudah teridentifikasi bahaya apa saja yang bisa terjadi dan cara-cara untuk mengatasi atau mengantisipasinya juga dibuat secara detail atau jelas dan tertulis. Sehingga dipersiapkan juga Alat Pelindung Diri, Sterilisasi lingkungan kerja dari potensi bahaya (menjauhkan potensi bahaya dari lingkungan pekerjaan) dst.

Semua kegiatan dalam penerapan K3 ini harus dapat dibuktikan dengan adanya berbagai eviden antara lain, Sertifikat K3, Bukti Adanya Pelatihan K3, Daftar Inventarisasi APD yang diberikan kepada para pekerja, Safety Induction atau briefing yang dibuktikan dengan dokumentasi kegiatan, daftar hadir kegiatan/rapat/pelatihan, sertifikat maupun bukti-bukti lainnya seperti notulen rapat dll. 

Penanganan limbah B3 juga perlu dilakukan, semisal penanganan bekas tinta printer yang mengandung bahaya karbon dll.

6. Perencanaan dan Prosedur.

Aturan keselaman kerja juga harus dibuat sebagai panduan bagi tercapainya pekerjaan yang aman dari bahaya. Sehingga segala hal yang mendukung tercapainya keselamatan kerja itu juga harus dilaksanakan atau dibuat. Contoh, pemakaian alat kerja yang ruksak harus dihindari. Sertifikat Ijin Alat (SIA), Sertifikat Alat Angkat, SIM dll.

Prosedur kerja juga harus disediakan, dimana alat harus diletakkan dan sebagainya. Letak alat pemadam kebakaran juga harus mudah dijangkau orang. Rute evakuasi jika terjadi bahaya kebakaran, gempa, banjir dll.

7. Implementasi, Pengukuran dan Pemantauan K3.

Tool pengawasan implementasi K3 ini meliputi pengaturan-pengaturan apa saja yang dibuat agar implementasi K3 benar-benar dilaksanakan di tempat kerja. Eviden menjadi semacam guide bagi pihak lain dalam menilai suatu pelaksanaan program K3 yang ada. Program-program P2K3 yang dibuat secara rutin, triwulan yang dilaporkan kepada disnaker setempat menjadi bentuk keseriusan program K3 tersebut. 

Pemantauan dari implementasi K3 ini menjadi sangat penting agar, bisa dibuktikan kepada pihak lain tentang langkah yang dibuat oleh suatu perusahaan. 

Upaya ini secara periodik akan mendorong terciptanya budaya K3 yang terus membaik di perusahaan-perusahaan yang dengan resiko kerja yang tinggi, menengah maupun rendah. 

8. Audit dan Review.

Jika dalam suatu perusahaan memiliki tenaga auditor sendiri yang bersertifikat tentu mereka dapat melakukan audit K3 secara mandiri. Ada Emergency Drill, simulasi tanggap darurat dari bahaya kebakaran dll, lengkap dengan eviden dan cara auditnya.

Setelah itu juga bisa dilampirkan hasil evaluasi dari kegiatan audit tersebut. 

Tantu audit dari pihak independen yang terdaftar menjadi wajib dilaksanakan untuk setiap 3 tahun sekali. 

9. Investigasi Kecelakaan.

Bilamana suatu kecelakaan terjadi, maka team dari P2K3 melaui sekretaris (yang bersertifikat serkom K3) hendaknya membuat suatu langkah-langkah pelaporan sbb :

* membuat team investigasi kecelakaan

* menyusun laporan kronologis kejadian kecelakaan, waktu, tempat dst 

* diinvestigasi penyebab kecelakaan yang terjadi apakah karena akibat dari unsave action atau karena unsave condition.

* tindakan korektif. Jika karena alat yang ruksak misalnya, maka pastikan alat tersebut diperbaiki dan atau diganti untuk mencegah kejadian terulang kembali. dll.

Prosedur untuk mendapatkan sertifikat SMK3 ini terdiri dari 64 pertanyaan untuk kategori awal dan 166 untuk kategori lanjutan.

Ada tiga tingkatan penilaian penerapan SMK3 (sertifikat Sistem Manajemen K3) yaitu :

1. tingkat awal, terdiri dari 64 kriteria penilaian

2. tingkat transisi, 122 kriteris

3. tingkat lanjutan 166 kriteria


CSMS ini adalah salah satu bentuk dari penerapan persyaratan pelaksanaan K3 dalam suatu perusahaan. 

Sebagaimana kita ketahui, ada beberapa standar K3 yang kita kenal antara lain SMK3 PP 50 2012, SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi), ISO 450001:2018 (pengganti OHSAS 180001:2007), OHSAS 180001:2007 dari BSI (British Standard Institute), dll.

Nah. CSMS ini adalah salah satu bentuk prasyaratan yang harus di laksanakan suatu perusahaan dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 tersebut. Sebagai bagian dari implementasi peraturan yang berlaku dalam kaitannya terhadap Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


Untuk bisa mendapatkan sertifikat SMK3 ini, maka pihak perusahaan diharuskan mengajukan permohonan audit kepada pihak kementerian terkait. Yang tembusannya disampaikan juga kepada disnaker setempat dan pihak auditor independen untuk dibuatkan jadwal auditnya.

Informasi lengkapnya bisa ditanyakan langsung ke dinas terkait dan atau kepada pihak lainnya.

Adapun syarat-syarat untuk bisa memperoleh sertifikasi ini antara lain sudah kita bahas diatas. 

Semoga bermanfaat.

Terima kasih.













Posting Komentar

0 Komentar