Qoidah Usul Fiqh Dalam Memilih Pemimpin



Qoidah usul fiqh dalam memilih pemimpin :

1. اَلْيَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَكِّ
Keyakinan yang tidak meragukan. Sudah jelas berbuat untuk kebaikan bangsa & negara walaupun belum semuanya bisa sempurna.
.
2.  مَا كَانَ اَكْثَرَ فِعْلًا كَانَ اَكْثَرَ فَضْلًا
Banyak bekerja banyak keutamaannya, (kerja, kerja, kerja) yang nyata kemanfaatan dan kemaslahatannya bagi sebagian besar rakyat.
.
3. تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمُصْلِحَةِ
Dalam kepemimpinannya kebijakan pemerintahan harus bertitik pada kemaslahatan umat, bangsa dan negara. Bukan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga ataupun golongannya saja.
.
4. مَا لَا يُدْرَكُ كُلُّهُ لَا يُتْرَكُ كُلُّهُ
Apa yang tidak didapatkan semuanya, jangan tinggalkan semuanya. Kalau tidak ada rotan, akarpun jadi.
.
5. اِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا
Jika memang diantara kandidat ada kejelekan, maka ambil yg lebih sedikit kejelekannya.
.
6. اَلضَّرَرُلَا يُزَالُ بِالضَّرَرِ
Jika memang ada kejelekan, maka tidak boleh dihilangkan dengan kejelekan yang lain.
.
7. اَلرِّضَى بِالشَّيْئِ رِضَى بِمَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ
Ridlo akan kebijakannya, namun bukan berarti akan berdiam diri saja untuk mengawasi, mengawal dan mengkritisi kebijakan pemerintahannya, agar tetap senantiasa dalam koridor konstitusi, dan membawa kemaslahatan bagi bangsa dan negara

Posting Komentar

0 Komentar