Kelicikan Wahabi dalam Berdalil

 Copas bahas bid'ah.


Bid'ah itu perbuatan baru yg perlu di taksis (di teliti, di jelaskan) baik secara dalil maupun ijtihad ulama. 

Ijma /kesepakatan hukum dalam Islam itu 5 : Wajib, Sunnah, Mubbah, Makhruh, Haram.

Sedang bid'ah tdk termasuk dalam hukum. 


Bab ini di ulang² adalah hal yg fundamental, untuk mematahkan "kebiasaan" para pengikut wahabiyyah lokal ketika membahas soal BID’AH, mereka gemar sekali mengutipkan hadits dari jalan periwayatan imam hadist yaitu iman Muslim, Ibnu Majjah, an Nasai' : 

ﻭﻛﻞ ﻣﺤﺪﺛﺔ ﺑﺪْﻋﺔ ﻭﻛﻞ ﺑﺪْﻋﺔ ﺿﻼﻟﺔ , ﻭﻛﻞ ﺿﻼﻟﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨاﺭ

"Setiap yg diada-adakan adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka”


Perlu diketahui bahwa hadits tersebut bukanlah hadits yg "UTUH" , tetapi merupakan potongan bagian akhir dari kalimat panjang yg sebelumnya . Maka tidaklah mengherankan ketika membahas soal bid'ah bila hanya mengutipkan bagian akhir bukannya akan menjernihkan masalah tapi justru akan semakin memperkeruh masalah, karena hadits yg dibahasnya tidak utuh.


 Keseluruhan hadist nya :

ﻣﻦ ﻳﻬﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻼ ﻣﻀﻞ ﻟﻪ , ﻭﻣن ﻳﻀﻠﻞْ ﻓﻼ ﻫﺎﺩﻱ ﻟﻪ , ﺇﻥ ﺃﺻﺪﻕ ﺍﻟْﺤﺪﻳﺚ ﻛﺘﺎﺏ ﺍلله , ﻭﺃﺣْﺴﻦ ﺍﻟْﻬﺪْﻱ ﻫﺪْﻱ ﻣﺤﻤﺪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ عليه ﻭﺳﻠﻢ , ﻭﺷﺮ اﻷﻣوﺭ ﻣﺤْﺪﺛاﺗﻬﺎ , ﻭﻛﻞ ﻣﺤﺪﺛﺔ ﺑﺪْﻋﺔ , ﻭﻛﻞ ﺑﺪْﻋﺔ ﺿﻼﻟﺔ , ﻭﻛﻞ ضﻼﻟﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ

"Barangsiapa yg diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yg bisa menyesatkannya. Dan yg disesatkan oleh Allah tidak ada yg bisa memberi petunjuk padanya. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yg diada-adakan, setiap yg diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka”

(Hr Muslim, Ahmad, An Nasai', Ibnu Majjah).


Sebagai contoh bila hadits yg digunakan hanya potongan bagian akhir hadits saja, maka Ketika ditanyakan tentang apa yg dimaksud dg Muhdast (bc-perkara) serta Dholal (bc-sesat) dari hadits tersebut ? Niscaya jawabannya tidak akan katemu. 

Seandainya toh dijawab juga niscaya jawabannya akan ngawur dan ngelantur , karena kalimat hadits yg sebelumnya yg seharusnya menjadi jawaban telah dihilangkan, maka dampaknya hanya akan memunculkan kerancuan dan kekacauan.


Tetapi apabila haditsnya dikutipkan dengan lengkap , ketika ditanya tentang apa yg dimaksud deng MUHDATS serta DHOLAL dari hadits tersebut, tentu dengan mudah bisa langsung memberikan penjelasan , bahwa: Yg dimaksud dg MUHDATS (perkara) yg DHOLAL (sesat) adalah segala perkara baru yg diada-adakan yg menyelisihi atau bertentangan dengan "Kitabulloh" al Qur’an dan yg menyelisihi atau bertentangan dengan Rasulullah saw (bc hadits).


Contoh bid'ah sesat : Mejismkan Allah, merubah syariat Sholat Subuh 3 rakaat, Sholat tidak menghadap baitullah, Haji ke Kuffah dll...

Dari jawaban yg lengkap tersebut secara otomatis juga bisa langsung difahami bahwa :

Perkara MUHDATS yg tidak menyelisihi atau tidak bertentangan dengan al Qur’an & tidak menyelisihi atau tidak bertentangan dengan al-Hadits , maka bukanlah termasuk perkara baru yg DHOLAL (sesat).


Dengan begitu sehingga bisa disimpulkan bahwa yg dimaksud sebagai BID’AH DHOLALAH yg masuk neraka hanyalah perkara baru yg bertentangan atau menyelisihi al Qur’an dan Hadits saja , tidak termasuk perkara baru yg TIDAK bertentangan atau TIDAK menyelisihi al Qur’an dan Hadits.


Hal tersebut sama "persis" sebagaimana yg telah dijelaskan oleh ulama salaf Imam Syafi’i lahir 150 H dalam Qoulnya :

ﺍﻟْﻤﺤْﺪﺛﺎﺕ ﻣﻦ ﺍْﻷﻣﻮْﺭ ﺿﺮْﺑاﻥ :

ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ : ﻣﺎ ﺃﺣْﺪﺙ ﻣﻤﺎ ﻳﺨﺎﻟـﻒ ﻛﺘﺎﺑﺎ ﺃﻭْ ﺳﻨﺔ ﺃﻭْ ﺃﺛﺮﺍ ﺃﻭْ ﺇﺟْﻤاﻋﺎ, ﻓﻬﺬه ﺍْﻟﺒﺪْﻋﺔ ﺍﻀﻼﻟـﺔ,

ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ : ﻣﺎ ﺃﺣْﺪﺙ ﻣﻦ ﺍﻟْﺨﻴْﺮ ﻻ ﺧﻼ ﻑ ﻓﻴْﻪ ﻟﻮﺍﺣﺪ ﻣﻦْ ﻫﺬﺍ , ﻭﻫﺬﻩ ﻣﺤْﺪﺛﺔ ﻏﻴْﺮ ﻣﺬْﻣﻮْﻣﺔ

Perkara baru itu terbagi menjadi dua macam :

- Pertama perkara baru yg menyalahi al Qur’an, Sunnah, Ijma’ atau menyalahi Atsar, perkara baru semacam ini adalah bid’ah yg sesat (Bid’ah Dholalah).

- Kedua: Perkara baru yg baru yg baik dan tidak menyalahi satu pun dari al Qur’an, Sunnah, maupun Ijma’, maka perkara baru seperti ini tidak tercela (Bid’ah Hasanah).

(Manaqib asy Syafi’i).


Yg perlu di garis bawahi QOUL imam Safe'i itu dikeluarkan "sebelum para imam hadist lahir waktu" qoul tersebut beliau ucapkan. Secara ilmiah bisa kita pahami secara tartil (bc-tertib) urutan sanad ilmu imam Hadist tentu setelah imam Madzhab sehingga jelas para imam Hadist belajar melalui pemahaman kitab² imam Madzhab.


Pertayaannya sebenarnya mereka yg mem bid'ah-kan amaliah² umat Muslim ikut siapa dalam mengali ilmu agama ini ?

Ulama atau taklid pd tokoh² manhaj nya?


Apabila ada jamaat manhaj salafi (wahabi lokal) yg mengajak membahas soal BID’AH tetapi hanya mengajukan potongan hadits di atas, maka terlebih dahulu mintalah jamaat tersebut untuk mengutipkan hadits yg lengkapnya sebelum pembahasan dimulai agar tidak menimbulkan kerancuan dan kekacauan

Demikian sekelumit tentang kebiasaan wahabi lokal mengunakan hadits soal bid'ah hanya sepotong bagian ahir dari keseluruhan hadist.

والله اعلم

Posting Komentar

0 Komentar