PBNU Dukung Pemerintah Godok Larangan Penyebaran Ideologi Khilafah
Sabtu, 14 Sep 2019 07:59 WIB
Jakarta - Menko Polhukam Wiranto menyebut pemerintah tengah menggodok aturan mengenai larangan individu menyebarkan ideologi khilafah. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung seluruh upaya untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"NU mendukung seluruh upaya untuk mempertahankan keutuhan NKRI dan menentang setiap gerakan yang bisa memporak-porandakan keutuhan NKRI," ujar Ketua PBNU KH Robikin Emhas saat dihubungi, Jumat (13/9/2019).
Diantaranya,disebutkan menjaga keutuhan NKRI sebagai keharusan bagi seluruh elemen. Hal ini membuat setiap gerakan yang menentang keutuhan NKRI wajib ditangkal karena menimbulkan kerusakan dan perpecahan umat. Selain itu, disebutkan telah berkurangnya relevansi sistem khilafah bagi umat Islam.
Dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama juga diputuskan Islam tidak menentukan bentuk negara dan sistem pemerintahan untuk pemeluknya. Umat Islam diberi kewenangan menentukan bentuk negara dan sistem pemerintahan sesuai zaman dan tempat umat Islam berada.
Sistem khilafah adalah model yang sesuai diterapkan pada masa Khulafaur Rasyidin. Namun sistem ini berkurang relevansi setelah umat manusia bernaung di bawah negara bangsa.
Berikut, pernyataan sikap lengkap PBNU terkait khilafah,:
Terkait khilafah, Nahdlatul Ulama melalui Musyawarah Nasional Alim Ulama yang diadakan di Jakarta pada tanggal 1-2 November 2104 memutuskan, antara lain:
1. Islam sebagai agama paripurna (din syamil kamil) tidak mungkin melepaskan diri dari pembahasan terkait negara dan pemerintahan. Tidak dalam konsep keseluruhan, namun dalam nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar (mabadi` prinsipyyah). Islam telah memberikan panduan (bimbingan) yang cukup bagi umatnya.
2. Mengangkat pemimpin (nashb al-imam) wajib hukumnya, karena kehidupan manusia akan rusak (fawdla/kekacauan) tanpa adanya pemimpin.
3. Islam tidak menentukan bentuk negara dan sistem pemerintahan tertentu untuk para pemeluknya. Umat diberi wewenang menentukan bentuk negara dan sistem pemerintahan, sesuai dengan perkembangan zaman dan tempat dimana umat Islam berada. Namun demikian, negara dan pemerintahan harus memberi perlindungan dan jaminan bagi warganya untuk mengamalkan dan menerapkan peraturan agamanya dan menjadi tempat yang kondusif bagi kemakmuran, kesejahteraan, dan kesejahteraan.
4. Khilafah sebagai salah satu sistem pemerintahan adalah fakta sejarah yang pernah dipraktikkan oleh al-Khulafa` al-Rasyidun. Al-Khilafah al-rasyidah adalah model yang sangat sesuai dengan eranya (pasca wafatnya Nabi Muhammad SAW). Masa itu umat Islam sangat memungkinkan untuk hidup dalam satu sistem khilafah. Pada saat umat manusia bernaung di bawah negara bangsa (nation state), maka sistem khilafah bagi umat Islam sedunia relevansinya telah berkurang. Sehingga kembali kepada ide khilafah pada masa kita sekarang ini adalah utopia.
5. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah hasil kesepakatan kebangsaan luhur di antara anak bangsa pendiri negara ini. NKRI dibentuk guna mewadahi segenap elemen bangsa yang sangat majemuk dalam hal suku, bahasa, budaya dan agama. Untuk itu, menjadi keharusan semua elemen untuk mempertahankan keutuhan NKRI. Oleh karena itu, setiap jalan dan gerakan menentang keutuhan NKRI wajib ditangkal. Sebab akan menimbulkan mafsadah (kerusakan) yang besar dan perpecahan umat.
6. Umat Islam tidak bisa dilewatkan dalam lambang-lambang dan formalitas nama yang mendukung islami, tetapi wajib disetujui pada substansinya. Dalam adagium yang populer di kalangan para ulama diundang:
العبرة بالجوهر لا بالمظهر
"Yang menjadi pegangan utama adalah substansi, bukan simbol atau penampakan lahiriah."
العبرة بالمسمى لا بالإسم
"Yang menjadi pegangan utama adalah sesuatu yang diberi nama, bukan nama itu sendiri."
(dwia/jbr)
"NU mendukung seluruh upaya untuk mempertahankan keutuhan NKRI dan menentang setiap gerakan yang bisa memporak-porandakan keutuhan NKRI," ujar Ketua PBNU KH Robikin Emhas saat dihubungi, Jumat (13/9/2019).
Pembahasan terkait persoalan khilafah ini, disebut telah diputuskan PBNU melalui Musyawarah Nasional Alim Ulama pada 2014. Dalam musyawarah tersebut diputuskan beberapa point terkait sikap PBNU terhadap khilafah.
Diantaranya,disebutkan menjaga keutuhan NKRI sebagai keharusan bagi seluruh elemen. Hal ini membuat setiap gerakan yang menentang keutuhan NKRI wajib ditangkal karena menimbulkan kerusakan dan perpecahan umat. Selain itu, disebutkan telah berkurangnya relevansi sistem khilafah bagi umat Islam.
Dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama juga diputuskan Islam tidak menentukan bentuk negara dan sistem pemerintahan untuk pemeluknya. Umat Islam diberi kewenangan menentukan bentuk negara dan sistem pemerintahan sesuai zaman dan tempat umat Islam berada.
Sistem khilafah adalah model yang sesuai diterapkan pada masa Khulafaur Rasyidin. Namun sistem ini berkurang relevansi setelah umat manusia bernaung di bawah negara bangsa.
Berikut, pernyataan sikap lengkap PBNU terkait khilafah,:
Terkait khilafah, Nahdlatul Ulama melalui Musyawarah Nasional Alim Ulama yang diadakan di Jakarta pada tanggal 1-2 November 2104 memutuskan, antara lain:
1. Islam sebagai agama paripurna (din syamil kamil) tidak mungkin melepaskan diri dari pembahasan terkait negara dan pemerintahan. Tidak dalam konsep keseluruhan, namun dalam nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar (mabadi` prinsipyyah). Islam telah memberikan panduan (bimbingan) yang cukup bagi umatnya.
2. Mengangkat pemimpin (nashb al-imam) wajib hukumnya, karena kehidupan manusia akan rusak (fawdla/kekacauan) tanpa adanya pemimpin.
3. Islam tidak menentukan bentuk negara dan sistem pemerintahan tertentu untuk para pemeluknya. Umat diberi wewenang menentukan bentuk negara dan sistem pemerintahan, sesuai dengan perkembangan zaman dan tempat dimana umat Islam berada. Namun demikian, negara dan pemerintahan harus memberi perlindungan dan jaminan bagi warganya untuk mengamalkan dan menerapkan peraturan agamanya dan menjadi tempat yang kondusif bagi kemakmuran, kesejahteraan, dan kesejahteraan.
4. Khilafah sebagai salah satu sistem pemerintahan adalah fakta sejarah yang pernah dipraktikkan oleh al-Khulafa` al-Rasyidun. Al-Khilafah al-rasyidah adalah model yang sangat sesuai dengan eranya (pasca wafatnya Nabi Muhammad SAW). Masa itu umat Islam sangat memungkinkan untuk hidup dalam satu sistem khilafah. Pada saat umat manusia bernaung di bawah negara bangsa (nation state), maka sistem khilafah bagi umat Islam sedunia relevansinya telah berkurang. Sehingga kembali kepada ide khilafah pada masa kita sekarang ini adalah utopia.
5. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah hasil kesepakatan kebangsaan luhur di antara anak bangsa pendiri negara ini. NKRI dibentuk guna mewadahi segenap elemen bangsa yang sangat majemuk dalam hal suku, bahasa, budaya dan agama. Untuk itu, menjadi keharusan semua elemen untuk mempertahankan keutuhan NKRI. Oleh karena itu, setiap jalan dan gerakan menentang keutuhan NKRI wajib ditangkal. Sebab akan menimbulkan mafsadah (kerusakan) yang besar dan perpecahan umat.
6. Umat Islam tidak bisa dilewatkan dalam lambang-lambang dan formalitas nama yang mendukung islami, tetapi wajib disetujui pada substansinya. Dalam adagium yang populer di kalangan para ulama diundang:
العبرة بالجوهر لا بالمظهر
"Yang menjadi pegangan utama adalah substansi, bukan simbol atau penampakan lahiriah."
العبرة بالمسمى لا بالإسم
"Yang menjadi pegangan utama adalah sesuatu yang diberi nama, bukan nama itu sendiri."
(dwia/jbr)
0 Komentar