Pengertian P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut
Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 ialah badan pembantu di tempat kerja yang
merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan
kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.
Manfaat P2K3 yaitu:
· 1. Mengembangkan
kerjasama bidang K3.
· 2. Meningkatkan
kesadaran tenaga kerja tentang K3.
· 3. Forum
komunikasi dalam bidang K3.
· 4. Menciptakan
tempat kerja yang nihil kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Ketentuan Umum P2K3:
· 1. Setiap tempat kerja
dengan kriteria tertentu pengusaha/pengurus wajib membentuk P2K3.
· 2. Keanggotaan P2K3
bersifat Bipartit terdiri dari unsur pengusaha & pekerja yang susunannya
terdiri dari Ketua, Sekretaris dan anggota.
· 3. Ketua P2K3 adalah
Pemimpin Perusahaan.
· 4. Sekretaris P2K3 adalah
Ahli K3 dari perusahaan yang bersangkutan.
· 5. P2K3 dibentuk oleh
pengusaha atau pengurus dan disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
· 6. Menyampaikan laporan kegiatan P2K3 sekurang-kurangnya 3 bulan sekali kepada Menteri.
Syarat Keanggotaan Organisasi P2K3
· 1. Jumlah tenaga kerja
> 100 orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 orang, terdiri 6
orang mewakili pengusaha/pengurus dan 6 orang mewakili tenaga kerja.
· 2. Jumlah tenaga kerja
antara50 – 100 orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang, terdiri
dari 3 orang mewakili pengusaha/pengurus dan 3 orang mewakili tenaga kerja.
· 3. Jumlah tenaga kerja
< 50 orang dengan takut bahaya, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 6
orang, terdiri 3 orang mewakili pengusaha/pengurus dan 3 orang mewakili tenaga
kerja.
· 4. Jumlah tenaga kerja <
50 orang dalam kelompok individu kecil, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang yaitu mewakili perusahaan.
Tugas Utama P2K3
adalah memberikan saran dan pertimbangan di bidang K3 kepada
pengusaha/pengurus tempat kerja (diminta maupun tidak). Dengan fungsinya
untuk menghimpun dan mengolah data K3, mendorong peningkatan penyuluhan,
inspeksi, latihan, dan penelitian K3, serta membantu pimpinan untuk menyusun
kebijakan K3.
Kegiatan organisasi
P2K3 berupa:
· 1. Identifikasi masalah
K3
· 2. Pendidikan &
latihan K3
· 3. Sidang-sidang K3
· 4. Rekomendasi K3
· 5. Audit K3
· 6. Analisa & mengolah
data kecelakaan
· 7. Pelaporan kegiatan K3
Program Kerja P2K3
antara lain:
· 1. Mengevaluasi cara
kerja, proses & lingkungan kerja.
· 2. Menentukan tindakan
koreksi dengan alternatif terbaik.
· 3. Mengembangkan sistem
pengendalian bahaya terhadap K3.
· 4. Mengevaluasi penyebab
timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
· 5. Mengembangkan
penyuluhan & penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene
perusahaan, kesehatan 6. kerja & ergonomi.
· 6. Melaksanakan
pemantauan terhadap gizi kerja & menyelenggarakan makanan di perusahaan.
· 7. Memeriksa kelengkapan
peralatan keselamatan kerja.
· 8. Mengembangkan
pelayanan kesehatan tenaga kerja.
· 9. Mengembangkan lab K3,
melakukan pemeriksaan lab & melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
· 10. Menyelenggarakan
administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan & kesehatan kerja.
0 Komentar