Dulu-dulu (maaf kalau gak salah) di tahun 2015an, mungkin kita sebagai pelaksana belum familier betul tentang apa itu IBPPR, WP dan IK. Karena (sekali lagi maaf kalau gak salah) belum diterapkan dalam laporan pekerjaan kita, hanya baru ada JSA.
Tapi di sekitar tahun 2017an, selain JSA itu, mulailah kita menerapkan apa yang dinamakan HIRARC, WP dan IP yang harus dilampirkan dalam setiap laporan hasil pekerjaan.
Empat macam formulir yang harus dibuat.
Apa itu HIRARC, apa itu JSA, WP dan IK.....?
Mari kita pelajari bersama.
Pengenalan 4 istilah tersebut adalah yang pertama harus kita ketahui dahulu.
HIRARC adalah suatu formulir yang isinya berupa identifikasi bahaya dari suatu proses pekerjaan yang akan dilaksanakan. Dicari apa saja potensi bahaya dari setiap langkah pekerjaan, dinilai seberapa bahayanya hal tersebut bagi keselamatan manusia, keselamatan lingkungan dan aman bagi alat atau fasilitas kerja. Tingkat bahaya ini diklasifikasikan dalam model tertentu kepada beberapa tingkat bahaya. (Insya Allah dibahas dilain kesempatan)
Jika sudah terdeteksi potensi bahaya itu, dan sudah dinilai seberapa besar resiko kerugiannya, langkah selanjutnya adalah pengendalian bahaya.
Pengendalian bahaya ini setidaknya ada dua pilihan. Satu menguranginya, kedua meniadakan/mengendalikannya. Mengurangi dan mengendalikannya. Atau kendalikan dan hilangkan potensi bahaya itu.
Itulah perlu dibuat teknis kerja yang terstruktur dari setiap susunan langkah secara sedetail-detailnya.
Siapkan alat kerja yang sesuai, siapkan alat pelindung diri yang tepat. Pastikan alat bantu kerja juga tersedia.
Dari sisi pelaksana pun harus dipilih tenaga kerja yang terampil. Yang sudah berpengalaman. Ada tenaga ahli, ada tenaga pembantu dan ada pengawas teknik dan ada pengawas K3.
Susun rencana tahapan kerja. Dimulai darimana, diakhiri dimana.
Semua langkah kerja itu harus sudah direncanakan dan disusun dalam langkah-langkah kerja sebelum dimulainya pekerjaan tersebut.
Langkah-langkah kerja itulah yang kita sebut sebagai IK atau SOP yang kemudian secara khusus dibuatkan ke level yang lebih khusus yaitu dengan JSA.
JSA adalah langkah kerja dari SOP yang disusun dengan menyertakan analisa keselamatan kerja yang dibuat lebih detail lagi. Lengkap dengan menentukan/memilih jenis APD yang harus digunakan. Helm, glove, kaca mata, full body harness dll.
JSA adalah panduan praktis tentang langkah dan cara kerja yang aman.
HIRADC beda lagi. Tujuan utama dari HIRADC adalah untuk identifikasi bahaya, penilaian resiko, dan pengendalian resiko. HIRADC cenderung sebagai dasar untuk dibuatkan JSA. HIRADC adalah milik pengawas K3 dan Supervisor Teknis. Sedangkan JSA adalah penyambung lidah HIRADC tersebut agar bisa di terapkan di tataran pekerja.
Lalu bagaimana dengan SOP....?!?.
SOP masih bersifat lebih luas dari JSA, Dalam SOP tidak disebutkan jenis APD yang harus di gunakan apa.
Jadi SOP adalah Standar Operasional Prosedur yang bersifat umum yang harus di terjemahkan lagi kedalam JSA. SOP mungkin dibuat dan berlaku untuk jangka panjang. Sementara JSA dibuat dan berlaku untuk jangka pendek. JSA harus segera dirubah bahkan sebelum pekerjaan tersebut selesai jika ternyata saat pekerjaan di lapangan ditemukan (teridentifikasi) adanya bahaya terselubung dan resiko yang baru ditemukan/diketahui oleh proses HIRADC.
Jadi JSA adalah gabungan/intisari dari unsur SOP dan HIRADC untuk dapat dibawa/diterapkan ke lapangan, ke tatar pekerja.
Loh kalau WP apa...?!
WP adalah singkatan dari Working Permit atau dalam istilah lain disebut Safe Working Permit. Ijin kerja dari pihak terkait. Misal ijin naik ke tiang tower PLN. Ini perlu ada Ijin Khusus dari Manajer Gardu Listrik dimana kuasa tower itu berada.
Tanpa seizin mereka, dikhawatirkan ada sesuatu hal yang perlu disampaikan atau dilarang dll.
Jadi WP adalah Ijin Kerja yang dibuat oleh User atau pihak terkait untuk memastikan bahwa pekerjaan tersebut aman dan boleh dimulai.
Demikianlah ulasan singkat dan sederhana ini semoga bermanfaat.
#ypidea 2020
Silahkan baca juga tulisan terdahulu, untuk menambah kosa kata tentang K3.
Berikut linknya :
1. CSMS (Manajemen Penyedia Barang dan Jasa)
6. Panduan Kerja SKTM Kabel 20 kV
Dasar Hukum SMK3 :
0 Komentar