Dalil Bid'ah Menurut Para Ulama

DALIL BID'AH HASANAH  BIAR 

WAHABI AGAK PINTAR DIKIT.........(hasil copas)


1. Hadis pertama, Rasulullah SAW bersabda:


إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى


Artinya: "Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan." (HR Bukhari dan Muslim)


2. Hadis kedua, Sabda Rasulullah SAW:


ふふぶ من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل ه وه من غير أن ينقص من أجورهم شيئا


Siapa yang memberikan contoh perbuatan baik dalam Islam maka ia akan mendapatkan pahala orang yang turut mengerjakannya dengan tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun. (HR Muslim)


3. Hadits ketiga, Nabi bersabda: "barang siapa yg menghidupkan tradisi2 yg baik dlm islam, maka dia dapat pahala darinya serta dapat pahala dari orang2 yg ikut melakukannya tanpa mengurangi dari pahala mereka. Dan siapa yg menghidupkan tradisi2 buruk dalam islam, maka dia mendapat dosa darinya serta dosa dari orang2 yg ikut melakukannya dg tanpa

mengurangi dosa mereka". (HR Muslim)


4. Hadits ke empat, Nabi bersabda: "barang siapa yg mengerjakan amalan, yg bukan bagian dari perkara agama kami, maka amalnya tertolak". (HR Muslim)


DENGAN mempertimbangkan ketiga hadits

diatas, para Ulama' pun berkesimpulan sebagai

berikut:


قوله صلى الله عليه وسلم من سن في الاسلام سنة حسنة فله أجرها) فيه الحث على الإبتداء بالخيرات ومن السنن الحسنات والتحذير من إختراع الأباطيل ... وفي هذا الحديث تخصيص قوله صلى الله عليه وسلم كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وأن المراد به المحدثات الباطلة والبدع


المذمومة


) شرح صحيح مسلم للنووى ج ١٦ ص (٢٢٦


 1. Imam Nawawi: "ucapan Nabi "man sanna fil islami" (hadits ke 2) adalah anjuran untuk memulai amal2 kebaikan dan menghidupkan kebiasaan2 baik serta peringatan menjauhi yg batil. Dan hadits itu juga menjadi pengecualian terhadap hadits "kullu bid'atin dholalah..." (hadits ke 1) krn yg dimaksud dg bid'ah dholalah adalah hal baru yg batil dan tercela.

(syarah sahih muslim jilid 16 hal.226)


2. Imam Syafi'i: "Perkara baru itu ada dua macam, yaitu yg pertama sesuatu hal baru yg bertentangan dg al-qur'an, as-sunnah, atsar dan ijma', maka itu disebut bid'ah yg sesat. Yang kedua adalah sesuatu yg baru namun baik dan tidak ada bertentangan dg salah satu

dari hal diatas (qur'an,sunnah,atsar dan Ijma'),

maka hal itu disebut hal baru tapi tidak tercela.

(Manaqibus-syafi'i Imam Baihaqi, jilid 1 hal.

469)


3. Imam Al-ghazali :

"apa yg disebut sbg hal baru sesudah era Nabi tidak semuanya terlarang, yg terlarang itu adalah yg bertentangan dg hadits dan mengangkat suatu perkara dlm syariah dg tetapnya illat yg ada. Bahkan hal baru itu terkadang menjadi wajib bergantung berubahnya sebab2 yg ada. (Ihya' ulumudin jilid

3 hal.2)


4. Syeikh Ibnu Hajar Al-asqolani : "bid'ah adalah hal baru yg tidak ada contoh sebelumnya, jika dikaitkan dg hadits bisa menjadi tercela, namun hakikatnya jika hal baru itu berisi sesuatu yg baik dlm hukum syariah maka hukumya menjadi baik pula, demikian juga jika berisi hal buruk dlm pandangan syariah maka hukumnya juga tercela. Jika tidak ada dalil tentang baik atau buruknya, maka itu menjadi bid'ah yg mubah. (fathul bari syarah bukhori jilid 4 hal.294)


5. Imam Al-qurthubi:

"tiap hal baru yg manusia lakukan tak lepas dari petunjuk syar'i, namun terkadang juga tidak. Jika berdasar petunjuk syar'i, maka hukumnya termasuk dlm keumuman apa yg Allah beri fadhilah padanya dan apa yg Allah syari'atkan pd rasulullah. Namun jika tidak ada contoh sblmnya, seperti bentuk dan cara dim memberi (hadiah,bonus,THR) dan perbuatan2 baik lainnya, maka semua itu termasuk amal2 terpuji walaupun bagi pelakunya tidak diberi contoh sebelumnya". (Tafsir Al-qurthubi jilid 2 hal.87)


6. Syeikh Badruddin Al ainy: "bid'ah ada dua macam, ada yg dholalah dan juga yg hasanah, bid'ah hasanah adalah apa yg baik dalam pandangan umat islam, namun tidak bertentangan dg al-qur'an, hadits, atsar dan ijma' ulama'. (Umdatul qori syarah sahih bukhori, syeikh Badruddin Al-ainy jilid 5 hal.230)


7. Imam Jalaluddin Asy-suyuthi:

"syeikh jalaluddin As-syuyuthi ditanya tentang

hukum mencium roti, apakah itu bid'ah? apa hukumnya haram?" beliau menjawab: "hal itu jelas bid'ah namun tidak bisa dikatakan haram, krn tidak ada dalil tentang keharamannya atau kemakruhannya, hukum yg pasti padanya (mencium roti) adalah bid'ah yg mubah jika dg mksd menjaga roti tsb. Yg makruh itu adalah menginjak-injaknya dg kemakruhan yg berat, bahkan membuangnya ke tanah walau tanpa menginjaknya sudah termasuk makruh. (Al-hawi lil fatawi, asy-syuyuthi jilid 1 hal. 181)


8. Syeikh Abu bakar bin Syatho Ad-dimyathi:

"Dan kesimpulannya sesungguhnya bid'ah

hasanah itu telah disepakati kesunnahannya, yaitu sesuatu yg tidak bertentangan dengan dalil2 yg telah disebutkan, serta tidak ada larangan secara syar'i dalam pelaksanaannya. Bahkan diantaranya ada bid'ah yg hukumnya fardhu kifayah seperti menulis kitab keilmuan". (l'anatut tholibin syarah Fathul mu'in hal. 271)


Bersama Semua Orang

Posting Komentar

0 Komentar