Dimanapun dinegara yang punya Undang Undang Dasar nya, setiap hal yang bertentangan dengan falsafah hidup berbangsa bermasyarakat bernegara itu tentu tidak diijinkan, dan harus dihilangkan.
Negara Indonesia ini juga punya aturan. Punya hukum dan undang-undang dasar.
Betul bahwa tak semua hal terselesaikan dengan baik. Namanya juga hidup di dunia, bukan di surga. Dunia banyak masalahnya.
PKI, DI/TII, Ormas-ormas lain yang tak mau berazas pancasila maka pilihannya, bubar atau dibubarkan. Terlarang keberadaannya. Itulah tatanan bernegara.
Pancasila itu ibarat piagam Madinah juga. Falsafah dan dasar negara, harus dipatuhi semua warga negara. Pelanggar tentu harus terima konsekwensinya.
Pembubaran ormas terlarang bukanlah sesuatu yang diskriminatif, dll tapi bentuk penegakkan hukum. Supremasi hukum harus dihargai.
Bandung, 7 Juli 2023


0 Komentar